Senin, 28 November 2011

MAKALAH UNDANG-UNDANG DASAR 1945


Kata Pengantar

Puji syukur penulis haturkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya maka penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Undang-Undang Dasar 1945”. Penulisan makalah adalah merupakan salah satu tugas dan persyaratan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila di UIN Sultan Syarif Kasim Riau.
Dalam Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan penulisan makalah ini.
Demikian makalah ini penulis buat semoga bermanfaat,

                                                                                          Pekanbaru,  22 November 2011
                                                                                                    
                                                                                                                     Penulis












DAFTAR ISI
Kata Pengantar………………………………………………………………………… 1
Daftar Isi……………………………………………………………………………….  2
Bab I Pendahuluan…………………………………………………………………….. 3
A.    Latar Belakang………………………………………………………………... 3
B.     Rumusan Masalah…………………………………………………………….. 3
Bab II Pembahasan…………………………………………………………………….  4
A.     Pengertian Undang-Undang Dasar…………………………………………… 4
B.     Hukum Dasar Tertulis………………………………………………………… 4
C.     Hukum Dasar Tidak Tertulis………………………………………………….  5
D.     Konstitusi…………………………………………………………………….   6
E.      Struktur Pemerintahan Indonesia  Berdasarkan UUD 1945…………………   7
F.      Isi Pokok Batang Tubuh UUD 1945…………………………………………   12
G.     Hubungan antara Lembaga-Lembaga Negara berdasarkan UUD 1945………  17
H.     Hak Asasi Manusia menurut UUD 1945……………………………………..  19
Bab III Penutup………………………………………………………………………..  23
Kesimpulan…………………………………………………………………….       23
Daftar Pustaka………………………………………………………………………...   24







BAB I  PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Undang-undang dasar 1945 memiliki peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia. Peranannya  dapat dilihat dari kandungan yang terdapat di dalamnya. UUD 1945 mengandung cita- cita dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 dan diikat oleh pasal dan ayat yang dijelaskan didalam batang tubuh UUD  1945.
Dalam perkembangannya, batang tubuh UUD 1945 telah diamandemen  sebanyak  empat kali. Amandemen yang dilakukan bertujuan untuk memperjelas hukum-hukum yang terkandung di dalamnya, atau untuk membentuk suatu hukum yang belum dijelaskan, demi penyempurnaan UUD 1945.  Dengan dilakukannya amandemen UUD 1945 diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hukum dalam pelaksanaan ketatanegaraan. Sehingga tidak ada celah untuk melakukan pelanggaran terhadapnya.
Pemikiran untuk melaksanakan amandemen didasarkan pada kenyataan yang terjadi selama masa pemerintahan orde lama dan baru yang bersifat multi interpretable, sehingga kehidupan ketatanegaraan berjalan secara sentralisasi  kekuasaan sepenuhnya ditangan presiden. Karena latar belakang  inilah, UUD 1945 menjadi suatu peraturan dasar yang tidak dapat diganggu gugat.
 Amandemen UUD 1945 dilaksanakan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, amandemen pertama dilaksanakan dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap 9 pasal UUD 1945. Selanjutnya amandemen kedua dilaksanakan pada tahun 2000, amandemen ketiga dilaksanakan pada tahun 2001, dan amandemen terakhir dilaksanakan pada tahun 2002 dan disahkano pada tanggal 10 Agustus 2002.
 Amandemen UUD 1945 mengawali kehidupaan ketatanegaraan baru bagi rakyat Indonesia yang diharapkan dapat meningkatkan kehidupan rakyat. Disamping itu,  Sebagai warga negara, kita hendaknya  memahami  UUD 1945. Sehingga kita dapat menjalankan fungsi  kita sebagi seorang intelek yang dapat mengkritik  jalannya pemerintahan. Untuk itu, penulis membahas makalah yang bertemakan UUD 1945, yang berisi mengenai hukum dasar tertulis dan tidak tertulis,konstitsi, struktur pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945, isi pokok batang tubuh UUD 1945, hubungan antar lembaga-lembaga negara dan hak asasi manusia.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian dari Undang-Undang Dasar?
2.      Apa yang dimaksud dengan Hukum Dasar Tertulis?
3.      Apa yang dimaksud dengan Hukum Dasar tidak Tertulis?
4.      Apa yang dimaksud dengan Konstitusi?
5.      Bagaimana Struktur Pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945?
6.      Apa isi pokok dari Batang Tubuh UUD 1945?
7.      Bagaimana Hubungan antara Lembaga-Lembaga Negara berdasarkan UUD 1945?
8.      Bagaimana Hak Asasi Manusia menurut UUD 1945?

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Undang-Undang Dasar
         Dalam kehidupan sehari-hari kita sering menterjemahkan kata Inggris “constitution” dengan kata Indonesia “Undang-Undang Dasar”. Pemakaian istilah undang-undang dasar  ditafsirkan sebagai suatu naskah tertulis, karena undang-undang merupakan hal yang tertulis . Dalam praktek penyelenggaraan negara Indonesia, pemakaian istilah undang-undang dasar memiliki arti yang berbeda  dengan konstitusi, sebab dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 dikatakan: “Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di sampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak ditulis”.
Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar merupakan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dalam menentukan mekanisme kerja badan-badan tersebut seperti eksekutif, yudikatif dan legislatif yang berbentuk naskah tertulis. Undang-undang dasar merupakan suatu hukum dasar tertulis, contohya Undang-Undang Dasar 1945, yang memiliki fungsi sebagai pengikat bagi pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, warga negara Indonesia yang memuat norma-norma atau aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan.
Setiap undang-undang dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai hal-hal berikut:
1.      Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatfif eksekutif, dan yudikatif.
2.      Hak-hak asasi manusia (biasanya disebut Bill of Rights kalau berbentuk naskah tersendiri).
3.      Prosedur mengubah undang-undang dasar
4.      Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar. Hal ini biasanya terdapat jika para penyusun undang-undang dasar ingin menghindari terulangnya kembali hal-hal yang baru saja diatasi, seperti misalnya munculnya seorang diktator atau kembalinya suatu  monarki.[1]

B.     Hukum Dasar Tertulis
Berdasakan pengertian undang-undang dasar sebelumnya bahwa Undang-undang dasar adalah sebuah hukum tertulis. Maka  Hukum dasar tertulis (UUD) merupakan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dalam menentukan mekanisme kerja badan-badan tersebut seperti eksekutif, yudikatif dan legislatif. Jadi, pada prinsipnya mekanisme dan dasar dari pelaksanaan pemerintahan diikat dan diatur oleh undang-undang dasar. Jika dilihat dari sudut pandang kekuasaan, maka undang-undang dasar dapat dilihat sebagai sekumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi antara  beberapa lembaga kenegaraan, misalnya antara badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Indonesia memiliki hukum dasar tertulis yaitu Undan-Undang Dasar 1945. Dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan supel (elastic). UUD 1945 hanya memuat 37 pasal, dan pasal-pasal lain hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan. Pernyataan ini mengandung makna:
1.      Undang-Undang Dasar telah cukup hanya memuat aturan-aturan  pokok dan garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah Pusat dan lain-lain penyelenggara negara dalam menyelenggarakan kehidupan bernegara dan  menciptakan kesejahteraan sosial. , lebih baik hukum dasar  tertulis  lebih baik  hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan untuk menyelenggarakan aturan pokok itu disandarkan pada undang-undang yang lebih mudah untuk dirubah dan diganti.
2.      UUD 1945 bersifat supel memiliki arti bahwa undang-undang dasar dapat berkembang dan mengikuti kebutuhan masyarakat akan suatu hukum dasar yang jelas untuk mengatur kegiatan penyelenggaraan negara. Namun tidak menghilangkan sifat dari hukum dasar yaitu mengikat pelaksanaan ketatanegaraan.

C.    Hukum Dasar Tidak Tertulis

Hukum dasar tidak tertulis atau konvensi adalah hukum yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggara negara secara tidak tertulis. . Konvensi  merupakan pelengkap dari aturan-aturan dasar yang belum tercantum dalam Undang-Undang Dasar dan diterima oleh seluruh rakyat dan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.

Konvensi mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
1.   Merupakan kebiasaan yang muncul berulang kali dan terpelihara dalam praktik  penyelenggaraan negara.
2.   Tidak bertentangan dengan undang-undang dasar dan berjalan sejajar.
3.   Dapat diterima oleh seluruh rakyat.
4.   Bersifat sebagai pelengkap yang tidak terdapat di dalam undang-undang dasar.
  
Konvensi misalnya terdapat pada praktik penyelenggara negara yang sudah menjadi hukum dasar yang tidak tertulis seperti:
a.  Pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia setiap tanggal 16 Agustus di dalam siding Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
b.   Pidato Presiden yang diucapkan sebagai keterangan pemerintah tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada minggu pertama Bulan Januari setiap tahunnya.
c.   Pidato pertanggungjawaban presiden dan Ketua Lembaga Negara lainnya dalam sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang dimulai sejak tahun 2000.
d.   Mekanisme pembuatan GBHN.



      Keempat hal tersebut secara tidak langsung merupakan realisasi UUD 1945 (merupakan pelengkap). Yang berwenang mengubah konvensi menjadi rumusan yang bersifat tertulis adalah MPR, dan rumusannya bukan berupa hukum dasar melainkan tertuang dalam ketetapan MPR.

D.    Konstitusi

Secara etimologis antara  kata “konstitusi”, “konstitusional”, dan “konstitusionalisme” inti maknanya sama, namun penggunaa atau penerapan katanya berbeda. Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan (Undang-Undang,dsb), atau undang-undang dasar suatu negara. Dengan kata lain, segala tindakan atau perilaku seseorang maupun penguasa berupa kebijakan yang tidak didasarkan atau menyimpangi konstitusi , berarti tindakan (kebijakan) tersebut adalah tidak konstitusional. Berbeda halnya dengan konstitusionalisme yaitu suatu paham mengenai pembatasan kekuasaan dan jaminan hak-hak rakyat melalui konstitusi.[2]
 Istilah Konstitusi berasal dari bahasa inggris “constitution  atau bahasa belanda “Constitutie” yang berarti undang-undang dasar. Terjemahan kata konstitusi tersebut sesuai dengan tata bahasa orang Belanda dalam percakapan sehari-hari yaitu “Grondwet”. Perkataan wet  diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia undang-undang, dan Grond berarti tanah atau dasar. Jadi kedua-duanya menunjukkan naskah tertulis.
Pada dasarnya konstitusi memiliki makna yang berbeda dengan undang-undang dasar. Konstitusi memiliki makna yang lebih luas. Konstitusi terdiri atas hukum dasar yang tertulis dan tidak tertulis. Namun, pandangan orang tentang konstitusi lebih sering mengsama-artikan antara konstitusi dan undang-undang dasar. Karena pengaruh paham kodifikasi yang menghendaki agar semua peraturan hukum ditulis, demi mencapai kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian hukum.
Konstitusi dibedakan atas konstitusi tertulis (undang-undang dasar) dan konstitusi tidak tertuli (konvensi atau adat istiadat). Karena tidak ada konstitusi yang seluruhnya tak tertulis, demikian pula tidak ada konstitusi yang seluruhnya tertulis. Konstitusi memiliki fungsi dan tujuan sebagai berikut:
1. Konstitusi berfungsi sebagai dokumen nasional (national document) yang mengandung perjanjian luhur, berisi kesepakatan-kesepakatan tentang politik, hukum, pendidikan, budaya, ekonomi, kesejahteraan dan aspek fundamental yangmenjadi tujuan Negara.
2. Konstitusi sebagai piagam kelahiran (a birth certificate of new state).
3. Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi.
4. Konstitusi sebagai identitas nasional dan lambing persatuan
5. Konstitusi sebagai alat membatasi kekuasaan
6. Konstitusi sebagai pelindung HAM dan kebebasan warga Negara.



E.     Struktur Pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945

1.      Demokrasi Indonesia Sebagaimana Dijabarkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen 2002
Demokrasi Indonesia merupakan sistem pemerintahan dari rakyat, dalam arti rakyat sebagai asal mula kekuasaan negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita-citanya. Demokrasi di Indonesia sebagaiman tertuang dalam UUD 1945 mengakui adanya kebebasan dan persamaan hak juga mengakui perbedaan serta keanekaragaman mengingat Indonesia adalah " Bhineka Tunggal Ika ". Secara filosofi bahwa Demokrasi Indonesia mendasarkan pada rakyat. Secara umum sistem pemerintahan yang demokratis mengandung unsur-unsur penting yaitu :
a.  Ketertiban warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
b.  Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara.
c.  Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara.
d.  Suatu sistem perwakilan.
e.  Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas.[3]
Dengan unsur -unsur diatas maka demokrasi mengandung ciri yang merupakan patokan bahwa warga negara dalam hal tertentu pembuatan keputusan-keputusan politik, baik secara langsung maupun tidak langsung adanya keterlibatan atau partisipasi.
Oleh karena itu didalam kehidupan kenegaraan yang menganut sistem demokrasi, selalu menemukan adanya supra struktur politik dan infra struktur politik sebagai pendukung tegaknya demokrasi. Dengan menggunakan konsep Montesquiue maka supra struktur politik meliputi lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif. Di Indonesia dibawah  sistem  UUD 1945   lembaga-lembaga   negara  atau  alat-alat perlengkapan negara adalah :
a.      Majelis Permusyawaratan Rakyat
b.      Dewan Perwakilan Rakyat
c.      Presiden
d.      Mahkamah Agung
e.      Badan Pemeriksa Keuangan
Alat perlengkapan diatas juga dinyatakan sebagai Supra Struktur Politik. Adapun Infra Struktur Politik suatu negara terdiri lima komponen sebagai berikut :
a.      Partai Politik
b.      Golongan Kepentingan (Interest Group)
c.      Golongan Penekan (Preassure Group)
d.      Alat Komunikasi Politik (Mass Media)
e.      Tokoh-tokoh Politik
 

2.      Penjabaran Demokrasi menurut UUD 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amademen 2002
Berdasrakan ciri-ciri sistem demokrasi tersebut maka penjabaran demokrasi dalam ketatanegaraan Indonesia dapat ditemukan dalam Pembukaan UUD1945 sebagai”staats fundamentalnorm "yaitu :”...Suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat...”,dan kemudian dilanjutkan dll pasal 1 yang berbunyi”negara Indonesia ...yang terbentuk Republik (ayat 1).”kedaulatan adalah di tangan rakyat ...”(ayat 2) ,selanjutnya di dalam penjelasan UUD 1945 tentang sistem pemerintahan Negara angka Romawi III di jelaskan “kedaulatan rakyat ...”
Rumusan kedaulatan di tangan rakyat menunujukan bahwa kedudukan rakyatlah yang tertinggi dan paling sentral. Rakyat adalah sebagai asal mula kekuasaan negara dan sebagai tujuaan kekuasaan negara. Oleh karna itu “rakyat” adalah merupakan paradigma sentral kekuasaan negara .Adapun rincian struktual ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan demokrasi menurut undang-undang 1945 adalah sebagai berikut :
(a)   Konsep kekuasaan
Konsep kekuasaan negara menurut demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut:
(1)Kekuasaan di tangan rakyat
    a. Pembukaan UUD 1945 alinea IV
   b. Pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
   c. Undang-undang Dasar 1945 pasal 1 (1)
   d. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (2)

Berdasarkan ketentuan tersebut dapat di simpulkan bahwa dalam negara Republik Indonesia pemengang kekuasaan tertinggi atau kedaulatan tertinggi adalah di tangan rakyat dan realisasinya di atur dalam Undang-Undang Dasar negara. Sebelum di lakukan amandemen kekuasaan tertinggi di lakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Pembagian kekuasaan
Sebagaimana di jelaskan bahwa kekuasaan tertinggi adalah di tangan rakyat dan di lakukan menurut UUD1945 , oleh karna itu pembagian kekuasaan menurut demokrasi sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
a.  Kekuasaan Eksekutif ,didelegasikan kepada presiden (pasal 4 ayat(1) UUD 1945
b.   Kekuasaan legislatif ,didelegasikan kepada presiden dan DPR dan DPD(pasal 5) ayat (1),pasal 19 dan pasal 22 C UUD 1945)
c.   Kekuasaan Yudikatif , didelegasikan kepada Mahkamah Agung (pasal 24 ayat (1)  UUD 1945)
d.   Kekuasaan Inspektif ,atau pengawasan didelegasikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)dan Dewan Perwakilan Rakyat .
e.   Dalam UUD 1945 hasil amademen tidak ada kekuasaan Konsultatif, yang dalam UUD lama didelegasikan kepada  Dewan Pertimbangan Agung (DPA).(pasal 16 UUD1945).Dengan lain perkataan UUD 1945 hasil amademen telah menghapuskan lembaga dewan pertimbangan Agung ,karna hal ini berdasarkan kenyataan pelaksana kekuasaan negara fungsinya tidak jelas.

(3) Pembatasan Kekuasaan
            Pembatasan kekuasan menurut konsep UUD 1945 ,dapat diliat melalui proses atau mekanisme 5 tahunan kekuasaan dalam UUD1945 sebagai berikut:
a.   Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 “kedaulatan di tangan Rakyat ...”.kedaulatan politik rakyat dilaksanakan lewat pemilu untuk membentuk MPR dan DPR setiap 5 tahun sekali.
b.   Majelis permusyawaratan rakyat memilih kekuasaan melakukan perubahan terhadapUUD,melantik presiden dan wakil presiden ,serta melakukan impeachment terhadap presiden jikalau melanggar konstitusi
c.   Pasal 20 ayat (1) memuat “Dewan Perwakilan Rakyat memilki fungsi pengawasan , yang berarti melakukan pengawasan terhadap jalannya  pemerintahan yang dijalankan oleh presiden dalam jangka waktu 5 tahun”.
d.   Rakyat kembali mengadakan pemilu setelah membentuk MPR dan DPR.

Dalam pembatasan kekuasaan menurut konsep mekanisme 5 tahun kekuasan sebagaimana tersebut diatas ,menurut UUD 1945 mencakup antara lain:periode kekuasaan , pengawasan kekuasaan dan pertanggung jawaban kekuasaan

(b)   Konsep Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan menurut UUD 1945 dirinci sebagai berikut:
1.   Penjelasan UUD 1945 tentang pokok pikiran ke III , yaitu”...Oleh karena itu sistem negara yang terbentuk dalam UUD 1945,  harus berdasar atas kedaulatan rakyat    dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan .memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat indonesia ”.
2.   Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak,misalnya   pasal 7B ayat (7).

Ketentuan-ketentuan tersebut diatas mengandung pokok pikiran bahwa konsep pengambilan keputusan yang dianut dalam hukum tatanegara indonesia adalah berdasarkan
1.   Keputusan di dasarkan pada suatu musyawarah sebagai asanya ,artinya segala keputusan yang diambil sejauh mungkin diusahakan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat .
2.   Namun demikian jikalau mufakat itu tidak tercapai ,maka di mungkinkan pengambilan keputusan itu melalui suara terbanyak.




(C) Konsep Pengawasan
      Konsep pengawasan menurut UUD1945 ditentukan sebagai berikut :
1.      Pasal 1 ayat (2),” kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar”.Dalam penjelasan terhadap pasal 1 ayat(2) UUD 1945 disebutkan bakwa rakyat memiliki kekuasan tertinggi namun dilaksanakan dan didistribusikan berdasrkan UUD.
2.      Pasal 2 ayat (1) ,:majelis Permusyawaratan rakyat terdiri atas anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota dewan Perwakilan Daerah .
3.      Penjelasan UUD 1945 tentang kedudukan  Dewan Perwakilan Rakyat ,disebut :”kecuali itu anggota-anggota DPR semuanya merangkap  menjadi anggota majelis   Permusyawaratan Rakyat.

Berdasarkan ketentuan tersebut diatas maka konsep pengawasan menurut demokrasi indonesia sebagai tercantum dalam UUD 1945 pada dasar nya adalah sebagai berikut :
1.   Dilakukan oleh seluruh warga negara ,karena kekuasan didalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah ditangan rakyat.
2.   Secara formal ketatanegaraan pengawasan berada pada DPR.


(d).Konsep partisipasi  

Konsep partisipasi menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1.      Pasal 27 ayat 1 UUD 1945
      ”segala warganegara bersama kedudukannya didalam hukum dan perintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itudengan tiada kecualinya”.
2.      Pasal 28 UUD 1945
“kemerdekaan berserikat dan berkumpul ,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.”
3    .Pasal 30 ayat 1 UUD1945
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”.

Berdasarkan ketentuan sebagai termuat dalam UUD 1945 tersebut diatas ,maka konsep partisipasi menyakut seluruh aspek kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan dan partisipasi itu terbuka untuk seluruh warga negara indonesia (thaib,1994:100-112)





  3.Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen
Sebelum adanya amandemen terhadap UUD 1945, dikenal dengan Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara, namun tujuh kunci pokok tersebut mengalami suatu perubahan. Oleh karena itu sebagai Studi Komparatif sistem pemerintahan Negara menurut UUD 1945 mengalami perubahan.
a.       Indonesia ialah negara yang  berdasarkan atas hukum (Rechtstaat ).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechtstaat ), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtstaat), mengandung arti bahwa negara,  termasuk didalamnya pemerintahan dan lembaga - lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun.

b.      Sistem Konstitusi
Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolut (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan - ketentuan konstitusi dan juga oleh ketentuan-ketentuan hukum lain merupakan produk konstitusional.

c.   Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi disamping MPR dan DPR.
Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002, Presiden penyelenggara pemerintahan tertinggi disamping MPR dan DPR, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat. UUD 1945 pasal 6 A ayat 1, jadi menurut UUD 1945 ini Preiden tidak lagi merupakan  mandataris MPR, melainkan dipilih oleh rakyat.
d. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
e. Menteri Negara ialah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden dalam melaksanakan tugas dibantu oleh menteri-menteri negara, pasal 17 ayat 1 (hasil amandemen).
f.  Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas, meskipun Kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia bukan "Diktator" artinya kekuasaan tidak terbatas, disini Presiden adalah sudah tidak lagi merupakan mandataris MPR, namun demikian ia tidak dapat membubarkan DPR atau MPR.
3. Negara Indonesia adalah Negara Hukum
Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan bahwa negara Indonesia berdasar atas hukum (rechstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machstaat). Oleh karena itu negara tidak boleh melaksanakan aktivitasnya atas dasar kekuasaan belaka, teapi harus berdasarkan hukum.
Selanjutnya penjelasan UUD 1945 itu menerangkan bahwa pemerintahan berdasar atas sistem konstitusional (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang terbatas), Karena kekuasaan eksekutif dan administrasi di Indonesia berada dalam satu tangan, yaitu ada pada presiden maka administrasi harus berdasar atas sistem konstitusional tidak bersifat absolute. Artinya presiden dalam menjalankan tugasnya dibatasi oleh peraturan perundang-undangan.
Menurut Ismail Suny dalam brosurnya Mekanisme Demokrasi Pancasila mengatakan, bahwa negara hukum Indonesia memuat unsur-unsur:
1.      Menjunjung tinggi hukum.
2.      Adanya pembagian kekuasaan
3.      Adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia serta remedi-remedi procedural untuk mempertahankannya
4.      Dimungkinkan adanya peradilan administrasi[4]
Ciri-ciri suatu negara hukum adalah :
a.  Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
b.  Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
c.  Jaminan kepastian hukum.

c.       Isi Pokok Batang Tubuh UUD 1945 Hasil Amandemen 2002
UUD 1945 hasil amandemen 2002 tetap memuat 37 pasal akan tetapi dibagi menjadi 26 bab, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan. Selain jumlah bab bertambah juga banyak pasal yang dikembangkan.
1.   Bab I Bentuk dan Kedaulatan
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat.

2. Bab II Majelis Permusyawaratan Rakyat
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan
Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan
golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam
lima tahun di Ibukota Negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan
sura yang terbanyak
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-undang Dasar dan
garis-garis besar daripada haluan Negara.



3.      Bab III Kekuasaan Pemerintahan Negara
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan
menurut Undang-undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang
Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan
Undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia
(2) Presiden dan wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat dengan suara yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun
dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden
sampai habis waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah
menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden ):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya
dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan
segala Undang-undang dan Peraturannya dengan seluas-luasnya serta
berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden ):
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar
dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan
seluas-luasnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan
Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang,
membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya.Syarat-syarat dan akibatnya keadaan
bahaya ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat Duta dan Konsul.
(2) Presiden menerima Duta negara lain.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.


4.   Bab V Kementerian Negara
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh Menteri-menteri Negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
(3) Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.

5.   Bab VI Pemerintah Daerah
Pasal 18
Pembagian Daerah atas Daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan
pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang dengan memandang dan
mengingat dasar permusyawaratan dalam sidang Pemerintahan Negara dan
hak-hak asal-usul dalam daerah yang bersifat Istimewa.

6.   Bab VII Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 19
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan Undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20
(1) Tiap-tiap Undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat
(2) Jika suatu rancangan Undang-undang tidak mendapat persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat , maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan
lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 21
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan
rancangan Undang-undang.
(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh
dimajukan dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22
(1) Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak
menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang.
(2) Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikutnya.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan maka Peraturan Pemerintahan itu
harus dicabut.

7. Bab VIII Hal Keuangan
Pasal 23
(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan
Undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui
anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah menjalankan
anggaran tahun yang lalu.
(2) Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan Undang-undang.
(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-undang.
(4) Hal keuangan Negara selanjutnya diatur dengan Undang-undang.
(5) Untuk memeriksa tanggung-jawab tentang keuangan negara diadakan
suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan
Undang-undang.
Hal pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

8.      Bab IX Kekuasaan Kehakiman
Pasal 24
(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuahMahkamah Agung dan
lain-lain Badan Kehakiman menurut Undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan Badan-badan Kehakiman itu diatur dengan
Undang-undang.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai Hakim
ditetapkan dengan Undang-undang.

9.      Bab X Warganegara
Pasal 26
(1) Yang menjadi Warganegara ialah orang-orang Bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai
Warganegara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan
Undang-undang.
Pasal 27
(1) Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan
Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.

10.  Bab XI Agama
Pasal 29
(1) Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.

11.  Bab XII Pertahanan Negara
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan Negara
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang.



12.  Bab XIII Pendidikan dan Kebudayaan
Pasal 31
(1) Tiap-tiap Warganegara berhak mendapat pengajaran
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem
pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

13.  Bab XIV Kesejahteraan Sosial
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai hajat hudup orang banyak dikuasai
oleh Negara
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalammya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.

14.  Bab XV Bendera dan Bahasa
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

15.  Bab XVI Perubahan Undang-Undang Dasar
Pasal 37
(1) Untuk mengubah Undang-undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada
jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) . Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3
daripada jumlah anggota yang hadir.
17. Aturan Peralihan
Pasal I
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan
kepidahan Pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal II
Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku,
selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung
dibentuk menurut Undang-undang Dasar ini, segala kekuasaannya
dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional.



18. Aturan Tambahan
(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya,
Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang
ditetapkan dalam Undang-undang Dasar ini.
(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk,
Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-undang Dasar.
                    
G.  Hubungan Antara Lembaga-lembaga Negara Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945

1.      Hubungan Antara MPR dan Presiden
Berdasarkan ketentuan dalam UUD 1945 bahwa baik Presiden maupun MPR dipilih langsung oleh rakyat,pasal 2 ayat (1) dan pasal 6A ayat (1). Sesuai dengan ketentuan UUD 1945 hasil amandemen 2002, maka Presiden dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya baik karena permintaan sendiri atau karena tidak mampu melakukan kewajibannya maupun diberhentikan oleh MPR. Pemberhentian Presiden oleh MPR sebelum masa jabatan berakhir,hanya mungkin dilakukan jika Presiden telah melanggar hokum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat,atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/wakil Presiden,pasal 7A.
2.      Hubungan Antara MPR dan DPR
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota-anggota DPR yang dipilih melalui Pemilu. Dengan demikian maka seluruh anggota MPR menurut UUD 1945 dipilih melalui pemilu.
Oleh karena anggota DPR seluruhnya merangkap anggota MPR,maka MPR menggunakan DPR sebagai tangan kanannya dalam melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan yang dilakukan oleh Presiden sebagaimana ditetapkan oleh MPR. Dalam hal ini DPR menggunakan hak-hak tertentu yang dimilikinya seperti, hak angket, hak amandemen, hak interpelasi, hak budget, hak Tanya inisiatif, pasal 20A.
MPR mempunyai tugas yang sangat luas, melalui wewenang DPR,MPR mengemudikan pembuatan UU serta peraturan-perturan lainnya agar UU serta peraturan-peraturan itu sesuai dengan UUD 1945.
3.      Hubungan Antara DPR dan Presiden
Sebagai sesame lembaga dan anggota badan legislatif maka Presiden dan DPR bersama-sama mempunyai tugas antara lain:
a.       Membuat UU (pasal 5 ayat 1, 20 dan 21),dan
b.      Menetapkan UU tentang Anggaran (pendapatan dan belanja Negara (pasal 23 ayat 1).

Membuat UU berarti menentukan kebijakan politik yang diselenggarakan oleh Presiden (pemerintah). Menetapkan budget Negara pada hakekatnya berarti menetapkan rencana kerja tahunan. DPR melalui Anggaran Belanja yang ttelah disetujui dan mengawasi pemerintahan dengan efektif. Sesudah DPR bersama Presiden menetapkan UU dan RAP/RAB Negara maka didalam pelaksanaannya DPR berfungsi sebagai pengawas terhadap pemerintah. Presiden bertanggung jawab kepada DPR dalam arti partnership.

a.       Menurut UUD 1945.
1.   Hak budget, yaitu hak untuk menyusun rancangan Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (pasal 23 ayat 1).
2.   Hak inisiatif, yaitu hak untuk mengusulkan RUU (pasal 21 ayat 1).

b.      Menurut UUD 1945 hasil amandemen 2002 pasal 20A ayat (2) dan (3).
1.   Hak amandemen (mengadakan perubahan).
2.   Hak interpelasi (meminta keterangan)
3.   Hak bertanya
4.   Hak angket (hak untuk mengadakan suatu penyelidikan)

4.   Hubungan Antara DPR dengan Menteri-menteri
Dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden (pasal 17 ayat (2),sedangkan dalam penjelasannya dikemukakan bahwa menteri-menteri itu tidak bertanggung jawab kepada DPR . seperti juga halnya denagn presiden, menteri-menteri tidak dapat dijatuhkan atau diberhentikan oleh DPR,akan tetapi sebagai konsekuensinya yang wajar dari tugas dan kedudukannya, ditambah pula ketentuan dalam penjelasan mengatakan bahwa presiden harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Oleh karena itu menteri-menteripun juga tidak terlepasdari keberatan-keberatan DPR,yang berakibat diberhentikannya menteri oleh presiden.
5.         Hubungan Antara Presiden dengan menteri-menteri
Presiden mengangkat dan menghentikan menteri-menteri Negara (pasal 17 ayat 2) dan menteri-menteri itu formal tidak bertanggung jawab kepada DPR, akan tetapi tergantung kepada presidan. Mereka adalah pembantu presiden (pasal 17 ayat 1). Berhubungan dengan itu menteri mempunyai pengaruh besar terhadap presiden dalam menuntun politik Negara yang menyangkut departemennya.
6.    Hubungan antara Mahkamah Agung dengan lembaga Negara lainnya.
       Dalam pasal 24 ayat 1 UUD 1945 di sebut bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain. Badan Kehakiman menurut susunan dan kekuasaan Badan-badan Kehakiman tersebut diatur menetapkan hubungan antara mahkamah agung dengan lembaga-lembaga lainnya. Dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan pemerintah ataupun kekuasaan serta kekuatan lainnya. Negara Republik Indonesia adalah Negara yang berdasar pada hokum pancasila. Berhubung dengan itu kekkuasaan kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan berdasarkan pancasila. Ketentuan ini menunjukan bahwa di Negara Indonesia di jamin perlindungan hak-hak asasi manusia dan bukan kemauan seseorang yang menjadi dasar tindakan penguasa.

7.         Hubungan Antara BPK dengan DPR.
       Badan Pemeriksaan Keuangan bertugas memeriksa langsung tanggung jawab tentang keuangan Negara dan hasil pemeriksaannya itu diberitahukan kepada DPR, Dewan Perwakilan Daerah, DPRD (pasal 23E ayat 2) untuk mengikuti dan menilai kebijaksanaan ekonomis financial pemerintah yang dijalankan oleh aparatur administrasi Negara yang dipimpin oleh pemerintah.
       BPK bertugas untuk memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan Negara dan memeriksa semua pelaksanaaan APBN. Sehubungan dengan penunaian tugas BPK berwenang meminta keteranngan yang wajib di berikan oleh setiap orang, badan/instansi pemerintah atau badan swasta, sepanjang tidak bertentangan dengan UU. [5]

H.  Hak Asasi Manusia Menurut Undang-Undang Dasar 1945
1.      Pengertian HAM
       Menurut Jan Materson (komisi Ham PBB) dalam Teaching Human Right, United Nation sebagaimana dikutip oleh Baharuddin Lopa menyebutkan bahwa “Human right could be generally defined as those right which are inherent in our nature and whitout which can not live as human being” (secara umum Hak Asasi dapat didefinisikan sebagai semua hak yang melekat pada diri manusia, yang tanpanya manusia tidak dapat hidup sebagai manusia). Semantara dalam pandangan islam, hak asasi dipandang sebagai huquq al-insan ad-daruriyyah dan huquq Allah (hak manusia dan hak Allah). Dalam UU no.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 1 disebutkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia bsebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perllindungan harkat dan martabat manusia.



       Berdasarkan rumusan HAM diatas maka dapat diketahui ciri pokok dari hakikat HAM yaitu :
1.      HAM tidak perlu diberikan, dibeli atau diwarisi, ia adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2.      HAM berlaku untuk seemua orang tanpa memandang jenis kel;amin, ras,  agama, etnis, pandangan politik atau asl-usul  social dan bangsa.
3.      HAM tidak boleh dilanggar. Tidak seorang pun yang berhak untuk membatasi dan melanggar hak orang lain. Setiap orang tetap mempunyai HAM, walaupun ia seorang anak jalanan, orang gila, pengemis, negri jajahan dan sebagainya.[6]

2.      Rincian Hak-Hak Asasi Manusia dalam Pasal UUD 1945
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
“ Setiap orang berhak untuk  hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.**)”
Pasal 28B
(3) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. **)
(4) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.**)
Pasal 28C
(3) Setiap orang berhak membanggakan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.**)
(4) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.**)
Pasal 28D
(5) Setiap berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hokum  yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hokum.**)
(6) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.**)
(7) Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.**)
(8) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.**)
Pasal 28E
(4) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya serta berhakkembali.**)
(5) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.**)
(6) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,berkumpul, danmengeluarkan pendapat.**)
Pasal 28F
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperolehinformasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.**)
Pasal 28G
(3) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**)
(4) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain.**)
Pasal 28H
(5) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.**)
(6) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.**)
Pasal 28I
(6) Hak untuk hidup,hak untuk disiksa,hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama,hak untuk diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hokum,hal untuk tidak dituntut atas dasar hokum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.**)
(7) Setiap orang berhakbebas dari perlakuan yang bersifatvdiskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.**)
(8) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradapan.**)


Pasal 28J
(4) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara.**)
(5) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undangan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tututan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,nilai-nilai agama,keamanan,dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.**)



















BAB III
KESIMPULAN
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang bertindak sebagai pengatur dan pengikat jalannya pemerintahan. Setiap kebijakan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Suatu kebijakan yang bertentangan  dengan UUD 1945 disebut sebagai suatu kebijakan yang tidak konstitusional. Namun UUD 1945 memiliki sifat elastic, dengan pengertian bahwa undang-undang dasar dapat berkembang dan mengikuti kebutuhan masyarakat akan suatu hukum dasar yang jelas untuk mengatur kegiatan penyelenggaraan negara dengan tidak mengabaikan sifat dari hukum dasar yaitu mengikat pelaksanaan ketatanegaraan. Selain UUD 1945, berlaku juga hukum dasar tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. UUD 1945 memuat ketentuan-ketentuan mengenai soal-soal:
1.      Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatfif eksekutif, dan yudikatif.
2.      Hak-hak asasi manusia (biasanya disebut Bill of Rights kalau berbentuk naskah tersendiri).
3.      Prosedur mengubah undang-undang dasar
4.      Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar. Hal ini biasanya terdapat jika para penyusun undang-undang dasar ingin menghindari terulangnya kembali hal-hal yang baru saja diatasi, seperti misalnya munculnya seorang diktator atau kembalinya suatu  monarki.














Daftar Pustaka

Adam, Azwarni. Prinsip-Prinsip Dasar SIstem Hukum Indonesia.2007.Pekanbaru:Alaf Riau.
Budiardjo, Miriam.Dasar-Dasar Ilmu Politik.2005.Jakarta:Gramedia Pustaka Utama.
Kaelan.Pendidikan Pancasila.2004.Yogyakarta:Paradigma.
Kansil,dkk.Hukum Tata Negara Republik Indonesia.2000.Jakarta:RIneka Cipta.
Thaib, Dahlan,dkk. Teoti dan Hukum Konstitusi.2003.Jakarta:Raja Grafindo Persada.





[1] Prof. Miriam Budiardjo,Dasar-Dasar Ilmu Politik,Jakarta,Gramedia Pustaka Utama,2003,hlm. 101.
[2] Tim Penyusun Kamus Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,Balai Pustaka,Jakarta,1991, hlm.521.
[3] H.Kaelan,M.S : Pendidikan Pancasila, Paradigma,Yogyakarta,2004, hlm. 181.

[4] Prof. Drs. C.S.T. Kansil, S.H dkk, Hukum Tata Negara Republik Indonesia 1, Rineka Cipta, Jakarta, 2000, hlm. 90

[5] .H.Kaelan,M.S : Pendidikan Pancasila, Paradigma Yogyakarta,2004, hal. 211.
[6] . M.Ihsan : Membentuk manusia pancasilais, hal. 145.